January 18, 2013

Laporan Bimbingan Teknik Penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dalam sistem pembinaan karier pegawai, jabatan pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian menetapkan tiga jabatan di dalam sistem kepegawaian PNS yaitu : fungsional umum, fungsional tertentu dengan angka kredit dan jabatan struktural yang saling sinergi agar pelaksanaan tugas pada organisasi dapat berhaasil guna dan berdaya guna.
Sejalan dengan hal itu, Kemndiknas telah menetapkan program-program strategis antara lain pengembangan SDM melalui pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, baik untuk memenuhui kebutuhan organisasi maupun pengembangan kariernya. Khususnya tenaga kependidikan yang bekerja dalam laboratorium telah meiliki jabatan fungsional tertentu, yaitu Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Jabatan fungsional yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2010.
Sebagai jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit, maka karir pegawai dalam jabatan ini diberikan kesempatan untuk terus meningkat dengan cara pengumpulan angka kredit dan mengajukan angka kredit yang dikumpulkannya untuk dinilai dalam kenaikan pangkat mereka. Mengingat implementasi kebijakan tersebut, maka perlu diadakan Bimbingan Teknis bagi Tim Penilai Angka Kredit jabatan Fungsional Pranata laboratorium Pendidikan.

    B. Tujuan Bimtek
          Setelah mengikuti kegiatan peserta :
a.  Mendapatkan pemahaman tentang profesionalisme PLP dan sistem karir, peraturan perundangan yang mendasari, etika penilai angka kredit, pengelolaan laboratorium, dan pengembangan profesi.
b.    Mendapatkan kesempatan berdiskusi dan berbagi pengalaman, serta membahas substansi petunjuk teknis PLP untuk memberikan pemahaman dan berbagi pengalaman penilaian atas pengajuan angka kredit PLP.
c.    Memperoleh kemampuan untuk melakukan penilaian angka kredit, dan pemberkasan atas hasil penilaian.
BAB II
PELAKSANAAN

Penyelenggaraan Bimtek Penilaian Angka Kredit PLP diselenggarakan di Hotel Sahid Rich Jogja, Jl. Jln. Raya Magelang KM 6 No. 18, Sinduadi, Yogyakarta.
Peserta kegiatan berjumlah 116 orang dari 58 perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia.

      A.     Materi dan Narasumber
No.
Materi
Narasumber
1.
Pembukaan dan pengarahan : kebijakan pembinaan Profesionalisme PLP (beasiswa studi lanjut, anggaran penelitian, sertifikasi profesi, diklat fungsional)
Direktur Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
2.
Sistem karir PLP dalam Jabatan/Pangkat
Garti Sri Utami
3.
Unsur utama pendidikan dan penunjang serta bukti fisik dan tata cara penilaiannya.
Garti Sri Utami
4.
Diskusi 1 (pengembangan lab, bukti fisik, dan tata cara penilaiannya).
Mulyono
5.
Unsur pengelolaan lab (perencanaan dan pengoperasian alat dan bahan) bukti fisik, dan tata cara penilaiannya.
Komar
6.
Unsur pengelolaan (pengembangan) dan tata cara penilaiannya
Mulyono
7.
Diskusi 2 (perencanaan dan pengoperasian alat dan bahan, bukti fisik, dan tata cara penilaiannya).
Komar
8.
Etika tim penilai
Mashuri Maschab
9.
Tata kerja penilai dan sekretariat tim penilai
Sunarso
10.
Unsur pengelolaan lab (pemeliharaan dan evaluasi) bukti fisik, dan tata cara penilaiannya
Tri Joko
11.
Unsur pengembangan profesi, bukti fisik, dan tata cara penilaiannya
Prof. Harjono
12.
Diskusi 3. Unsur pengelolaan lab (pemeliharaan dan evaluasi) bukti fisik, dan tata cara penilaiannya
Tri Joko
13.
Diskusi 4. Unsur pengembangan profesi, bukti fisik, dan tata cara penilaiannya
Sarana

      B.     Metode Bimtek
Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini meliputi :
1.      Ceramah dan tanya jawab
2.   Simulasi pada topik-topik yang pemahamannya memudahkan bila dilakukan melalui praktik.
3.  Diskusi kelompok untuk pendalaman teknis angka kredit PLP yang meliputi unsur pendidikan, unsur pengelolaan laboratorium, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang.

BAB III
RANGKUMAN MATERI & TEMUAN INFORMASI DALAM KEGIATAN BIMTEK TIM PAK PLP DI YOGYAKARTA
 .................................................
    A.       
B.       TEMUAN INFORMASI
Jabatan fungsional Pranata Laboratorium sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2010 untuk tahap implementasi hanya tinggal menunggu disahkan/tandatangani Presiden RI mengenai Petunjuk Teknisnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapak Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada saat pembukaan kegiatan BIMTEK TIM PAK PLP di Yogyakarta yang telah kami ikuti, Januari 2013  tunjangan jabatan fungsional untuk Pranata Laboratorium Pendidikan ini akan direalisasikan.
Untuk memfasilitasi karir PLP utamanya dalam penilaian angka kredit, maka Tim PAK PLP yang sudah dibentuk pada tingkat universitas sesuai dengan ketetapan yang ada  harus  di SK-kan supaya sudah bisa mulai melakukan persiapan-persiapan untuk memfasilitasi kenaikan karir PLP. Sebagai jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit, maka karir pegawai dalam jabatan ini diberikan kesempatan untuk terus meningkat dengan cara pengumpulan angka kredit dan mengajukan angka kredit yang dikumpulkannya untuk dinilai dalam kenaikan pengkat mereka
Adapun kegiatan TIM PAK yang harus segera direalisasikan pada tingkat Universitas berdasarkan temuan informasi pada diskusi BIMTEK TIM PAK PLP di Yogyakarta diantaranya :
1.  Sosialisasi penetapan TIM PAK PLP yang melibatkan unsur Pimpinan (pada tingkat Universitas, Fakultas, dan Jurusan), Kepegawaian, Kepala Laboratorium, serta Pranata Laboratorium Pendidikan
2.      Sosialisasi mekanisme pengajuan tunjangan jabatan fungsional PLP
3.   Sosialisai jenis fungsional PLP yang ada di lembaga, baik aturan perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis.
4.      Pelatihan-pelatihan/workshop cara membuat Daftar Urutan Pangkat (DUPAK) untuk PLP yang menempati jenjang berbeda serta
5.    Pelatihan-pelatihan/workshop cara-cara penghitungan kredit poin yang harus dipenuhi oleh setiap PLP pada setiap jenjang

BAB IV
PENUTUP

Alhamdulilah akhirnya laporan Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 06-09 Desember 2012 yang kami ikuti dapat kami sampaikan. Temuan serta informasi dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengembangan jenjang karir Pranata Laboratorium Pendidikan yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia selanjutnya. Sekian laporan yang kami buat dan semoga ada manfaatnya. Atas dukungan baik moril maupun materil pada saat pelaksanaan tugas mengikuti kegiatan BIMTEK TIM PAK PLP di Yogyakarta kami ucapkan terima kasih.

Bandung, 20 Desember 2012

Hormat kami,

Penyusun

October 29, 2012

Contoh Prosedur Peminjaman Alat/Laboratorium

  1. Setiap penggunaan alat dan  laboratorium harus diketahui teknisi/laboran atas izin kepala lab atau penanggung jawab praktikum.
  2. Setiap mahasiswa yang melakukan peminjaman alat harus tercatat dan menyerahkan kartu mahasiswa sebagai jaminan.
  3. Setiap mahasiswa yang melakukan penelitian atau menggunaan laboratorium harus membawa bahan sendiri. Apabila terpaksa menggunakan bahan yang ada di laboratorium harus melaporkan dan mengganti dengan bahan yang sama atau dengan uang setara dengan nilai  bahan yang digunakan.
  4. Peralatan dapat dipinjam untuk melakukan kegiatan penelitian/praktikum bila tidak sedang digunakan.
  5. Jumlah maksimal alat yang dapat dipinjam adalah maksimal 10% dari kebutuhan praktikum. Selebihnya mahasiswa yang sedang melakukan penelitian harus meminjam ke laboratorium lain atau menyediakan sendiri. 
  6. Peminjaman peralatan tertentu yang dalam pemakaiannya berakibat salah satu komponen  menurun  masa habis pakainya atau keausan dalam pemakaian harus seizin kepala laboratorium
  7. Peralatan yang dipinjam hanya digunakan untuk kegiatan di dalam laboratorium tempat alat dipinjam. Penggunaan alat antar laboratorium  atau di luar lingkungan Jurusan Pendidikan Biologi harus sepengatahuan Kepala Laboratorium. 
  8. Setiap kerusakan komponen/kehilangan alat oleh peminjam  harus diganti dengan spesifikasi yang sama.
  9. Lama peminjaman alat untuk aktivitas di luar lingkungan laboratorium Jurusan Pendidikan Biologi maksimum 7 hari. Bila masih diperlukan harus diperpanjang dengan melaporkan terlebih dahulu pada Kepala laboratorium.
  10. Semua kegiatan laboratorium dilaksanakan selama jam kerja (07.00 – 16.00). Di luar jam tersebut penggunaan jasa tenaga teknisi/laboran menjadi tanggungjawab peneliti/pengguna laboratorium.
  11. Para pengguna laboratorium tidak diperkenankan merubah setting/memindahkan alat yang sudah ada di ruangan.
  12. Selama bekerja di laboratorium harus menggunakan jas lab dan senantiasa menjaga kebersihan ruangan.
  13. Peralatan yang sudah selesai  digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kering.
  14. Tidak diperkenankan membawa orang lain, selain mahasiswa Jurusan Pendidikan Biologi untuk turut membantu aktivitas di laboratorium.

Prosedur Peminjaman Alat/Laboratorium Untuk Penelitian


  1. Setiap penggunaan alat dan  laboratorium harus sepengetahuan teknisi/laboran atas izin kepala laboratorium.
  2. Setiap mahasiswa yang melakukan peminjaman alat harus tercatat dan menyerahkan kartu mahasiswa sebagai jaminan.
  3. Setiap mahasiswa yang melakukan penelitian atau menggunaan laboratorium harus membawa bahan sendiri. Apabila terpaksa menggunakan bahan yang ada di laboratorium harus melaporkan dan mengganti dengan bahan yang sama atau dengan uang setara dengan nilai  bahan yang digunakan.
  4. Peralatan dapat dipinjam untuk melakukan kegiatan penelitian/praktikum bila tidak sedang digunakan.
  5. Peminjaman peralatan tertentu yang dalam pemakaiannya berakibat salah satu komponen  menurun  masa habis pakainya atau keausan dalam pemakaian harus seizin kepala laboratorium.
  6. Peralatan yang dipinjam hanya digunakan untuk kegiatan di dalam laboratorium tempat alat dipinjam. Penggunaan alat antar laboratorium  atau di luar lingkungan Jurusan Pendidikan Biologi harus sepengatahuan kepala laboratorium.
  7. Jumlah maksimal alat yang dapat dipinjam adalah maksimal 10% dari kebutuhan praktikum. Selebihnya mahasiswa yang sedang melakukan penelitian harus meminjam ke laboratorium lain atau menyediakan sendiri.
  8. Setiap kerusakan komponen/kehilangan alat oleh peminjam  harus diganti dengan spesifikasi yang sama.
  9. Lama peminjaman alat untuk aktivitas di luar lingkungan laboratorium Jurusan Pendidikan Biologi maksimum 7 hari. Bila masih diperlukan harus diperpanjang dengan melaporkan terlebih dahulu pada kepala laboratorium.
  10. Semua kegiatan laboratorium dilaksanakan selama jam kerja 07.00 – 16.00. Di luar jam tersebut penggunaan jasa/tenaga teknisi/laboran menjadi tanggungjawab peneliti/pengguna laboratorium.
  11. Para pengguna laboratorium tidak diperkenankan merubah setting/memindahkan alat yang sudah ada di ruangan.
  12. Selama bekerja di laboratorium harus menggunakan jas lab dan senantiasa menjaga kebersihan ruangan.
  13. Peralatan yang sudah selesai  digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kering.
  14. Tidak diperkenankan membawa orang lain, selain mahasiswa Jurusan Pendidikan Biologi untuk turut membantu aktivitas di laboratorium.

Sumber :
Laboratorium Jurusan Pendidikan Biologi FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia (2010)

Contoh Tata Tertib di Laboratorium

Bekerja di laboratorium perlu aturan atau tata tertib yang mengatur sehingga siswa/mahasiswa/peneleliti atau siapapun yang menggunakan laboratorium merasa aman dan pihak yang memiliki laboratorium merasa aman, contoh tata tertib sebagai berikut :
 
DILARANG :
  1. Merokok, makan dan minum di laboratorium
  2. Membuang sampah dan bahan lain dalam washtafel, laci meja dan lantai
  3. Menulis dan atau mencoret-coret dinding dan permukaan meja.
  4. Masuk ruang persiapan/staf, tanpa seizing staf/kepala laboratorium.
DIWAJIBKAN :
  1. Memeriksa kelengkapan alat dan melaporkan setiap kerusakan alat pada laboran, staf/kepala laboratorium.
  2. Mengisi daftar hadir dan melaporkan kegiatan individual kepada kepala laboratorium
  3. Memahami dan mengikuti petunjuk penggunaan alat, dan mengisi daftar isian kartu alat.
  4. Membersihkan sisa praktikum/penelitian pada setiap meja dan washtafel tempat anda bekerja.
  5. Kegiatan mahasiswa di laboratorium harus diketahui kepala laboratorium atau penanggung jawab praktikum.
  6. Setiap pemakaian alat (elektrik, mekanik, optik atau perpaduannya) wajib memahami petunjuk pemakaian dan mengisi format isian pada kartu alat.
  7. Bila terjadi kerusakan terhadap alat, setiap pemakai alat wajib mengganti kerusakan komponen atau alat dengan spesifikasi yang setara.
  8. Peralatan yang telah selesai digunakan, dikembalikan kepada laboran dalam keadaan bersih dan kering.
  9. Setelah selesai melakukan kegiatan, ruangan laboratorium harus dalam keadaan bersih.
DIANJURKAN : 
  1. Ambil bahan seperlunya dan gunakan sendok zat yang sesuai dan bersih.
  2. Gunakan alas yang tepat (kertas perkamen, botol timbang, kaca arloji, cawan, dsb.) ketika menimbang.
  3. Gunakan air secukupnya dan membuka kran tidak berlebihan (air bertekanan tinggi).
  4. Buanglah sampah atau sisa praktikum pada tempat yang disediakan.
SANKSI :
  1. Teguran.
  2. Dianggap tidak hadir dalam praktikum
  3. Tidak diizinkan masuk dalam kegiatan praktikum/perkuliahan.
Sumber :
Laboratorium Jurusan Pendidikan Biologi FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia (2010)

Search by Google